Penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di sekolah merupakan bagian integral dari upaya
pendidikan perperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai
pelayanan bagi peserta didik bagi pengembangan potensi mereka seoptimal
mungkin.
Saat sekarang kehadiran bk pada lembaga pendidikan tidak diragukan lagi karena
secara yuridis formal pemerintah telah memberikan legalitas terhadap keberadaan
bk di sekolah.
Mulai dari Undang-Undang peraturan pemerintah, surat keputusan mentari dan
peraturan menteri.
Berikut ini dikemukakan berbagai peraturan perundangan yang mendasari dan
terkait lagsung dengan layanan BK di sekolah.
1. Undang-Undang dasar 1945
Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan
pasal 31
Ayat 1 :
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2 : pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
2. UU RI No. 20 Tahun 2003
tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 ayat 1
Ayat 1 : pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Ayat 6 : pendidikan adalah tenaga
pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bab II pasal 3
Pasal 3 : pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demogratis serta bertanggung jawab.
Bab V pasal 12 ayat 1b
Ayat 1b : setiap peserta didik
pada setaiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat dan kemampuan.
3. Permendiknas No. 22/2006
tentang standar isi dan satuan pendidikan dasar dan menengah
Pelayanan konseling :
a.
memberiakan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat.
b. Masalah pribadi,
kehidupan sosial belajar dan pengembangan karir.
c. Di fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor.
4. Permendiknas No. 27 Tahun 2008
tentang standar kualifikasi akademik kompetensi konselor
Pasal 1 poin 1
Poin 1 : untuk dapat diangkat
sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik da
kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
Pasal 2 : penyelenggara
pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib mererapkan
standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaiman diatur dalam
peraturan menteri palang lambat 5 tahun setelah peraturan menteri ini mulai
berlaku.
5. PP No. 28 Tahun 1990
tentang pendidikan dasar
Bab 10 : bimbingan pasal 25
Ayat 1 : bimbingan merupakan
bantuan yang diberikan dala rangka upaya menemukan pribadi, mengenal
lingkungan, dan merancanakan masa depan.
Ayat 2 : bimbingan diberikan oleh
guru pembimbing
Ayat 3 : pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh menteri
6. PP No. 29/1990 tentang
pendidikan menengah
Bab X : bimbingan pasal 27 ayat 1
dan 2
Ayat 1 : bimbingan merupakan
bantuan yang diberikan kepada
siswa dalam rangka upaya
menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : bimbingan
diberikan oleh guru pembimbing.
7. PP No. 72 tahun 1991 tentang
pendidikan luar biasa
Bab XII : bimbingan dan
rehabilitasi
Ayat 1 : bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya
menemukan pribadi, mengatasi masalah yang disebabkan oleh kelainan yang
disandang, mengenal lingkungan dan merancanakan masa depan.
Ayat 2 : bimbingan diberikan oleh guru pembimbing
Ayat 3 : pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh menteri setelah
mendengar pertimbangan dari menteri yang terkait.
8. PP No. 38 tahun 1992 tentang
tenaga kependidikan
Pasal 1 ayat 2 dan 3
Ayat 2 : tenaga pendidik adalah
tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih
peserta didik.
Ayat 3 : tenaga pembimbing adalah
tenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik
Pasal 3 ayat 2 : tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
9. SK Menpan No. 84/1993 tentang
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pasal 3 : tugas pokok guru adalah
:
1. menyusun program pengajaran,
menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil, evaluasi hasil
belajar serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik
yang menjadi tanggung jawabnya.
2. menyusun program
bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan,
analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan
terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 5 : bidang kegiatan guru
terdiri dari :
1. pendidikan meliputi dan
sebagainya.
2. proses belajar mengajar atau
bimbingan meliputi :
a. melaksanakan
proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling
b. melaksanakan tugas tertentu di
sekolah
3. pengembangan profesi, meliputi
dan sebagainya
4. penunjang proses belajar
mengajar atau bimbingan, meliputi dan sebagainya.
Pasal 20 : pegawai negeri
sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru harus memenuhi
syrat-syarat sebagai berikut:
1. memiliki ijizah
serendah-rendahnya
a. dan sebagainya
b. diploma III keguruan
atau diploma III atau yang setingkat dengan akta III dalam bidang yang sesuai
bagi guru pembimbing dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh menteri
pendidikan dan kebudayaan.
c. Dan sebagainya
2. dan sebagainya
10. SKB Mendikbud dan Kepala BAKN
No. 0433/P/1993 dan No. 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanan jabatan
funsional Guru dan angka kreditnya
Pasal 1 : dalam keputusan
bersama ini dimaksud dengan
1. guru kelas adalah guru
yang mempunyai tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh dalam proses
belajar mengajar seluruh mata pelajaran di kelas tertentu, kecuali mata
pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta agama.
4. guru pembimbing adalah
guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam
kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
10. penyusunan program bimbingan
dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam
bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan
karier.
11. pelaksanan bimbingan dan
konseling adalah melaksanakan fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan,
pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial,
bimbingan belajar dan bimbingan karier.
12. Evaluasi pelaksanan
bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling
dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbangan belajar dan
bimbingan karier.
13. Analisis evaluasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling yang mencakup pelayanan orientasi, informasi,
penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling
kelompok, dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
14. tindak lanjut pelaksanaan
bimbngan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi
tentang layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling
perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan pembelajaran serta
kegitan pendukungnya.
Pasal 4 :
1. standar prestasi kerja guru
pratama sampai dengan guru dewasa tingkat 1, dalam melaksanakan proses belajar
mengajar atau bimbingan meliputi :
a. persiapan program pengajaran
atau praktek atau bimbingan dan konseling
b. penyajian program pengajaran
atau praktaek atau bimbingan dan konseling
c. evaluasi program pengajaran
atau praktek atau bimbingan dan konseling
2. standar prestasi kerja guru
pembina sampai dengan guru utama selain tersebut pada ayat 1 di bawah ini :
a. analisis hasil evaluasi
pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling
b. penyusunan program perbaikan
dan pengayaan atau tindakan lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling
c. pengembangan profesi dengan
angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
3. khusus standar prestasi kerja
guru kelas selain ayat tersebut pada ayat (1) atau ayat (2), sesuai dengan
jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di
kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 5 :
3. jumlah peserta didik yang
harus dibimbing oleh seorang guru pembing adalah 150 orang
4. kelebihan peserta didik bagi
guru pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari
pelaksanaan program bimbingan dan konseling
7. guru pembimbing yang menjadi
kepala sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang
peserta didik.
9. guru sebagaiamana tersebut
ayat (7) yang menjadi wakil kepala sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan
konseling terhadap 75 orang peserta didik.
11. SK Mendikbud No. 025/0/1995
tentang petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya. Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. bimbingan dan konseling adalah
pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,
agar mampu mandiri dan secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi,
bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier. Melalui berbagai
jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma yang berlaku.
2. bimbingan karier kejuruan
adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh guru mata pelajaran kejuruan dalam
membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi pesrta didik agar mampu
mengantisipasi potensi lapangan kerja.
3. a. Pada sekolah lanjutan
tingkat pertama dan sekolah menengah umum terdapat guru mata pelajaran dan guru
pembimbing.
b. pada sekolah lanjutan pertama
yang menyelenggarakan program keterampilan dan sekolah menengah kejuruan
terdapat guru mata pelajaran, guru praktik dan guru pembimbing.
4. Tugas guru pembimbing
a. setiap guru pembimbing diberi
tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa.
b. bagi sekolah yang tidak
memiliki guru pembimbing yang berlatar belakang bimbingan dan konseling maka
guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling
sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai guru
pembimbing.penugasan ini bersifat sementara sampai yang ditugasi itu mencapai
taraf kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3 atau di
sekolah tersebut telah ada guru pembimbing yang berlatar belakang minimal D3
bidang bimbingan dan konseling.
c. pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan didalam atau di luar jam
pelajaran sekolah.kegiatan bimbingan dan konseling di luar sekolah
sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhankegiatan bimbingan untuk seluruh siswa
di sekolah itu, atas persetujuan kepala sekolah.
d. guru pembimbing yang tidak
memenuhi jumlah siswa yang diberi pelayanan bimbingan dan konseling, diberi
tugas sebagai berikut :
1. memberikan pelayanan bimbingan
dan konseling di sekolah lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya kepala kantor
departemen pendidikan dan kebudayaan/kotamadya.
2. melakukan kegiatan lain dengan
ketentuan bahwa setiap 2 jam efektif disamakan dengan membimbing 8 orang siswa.
Kegiatan lain tersebut misalnya menjadi pengelola perpustakaan dan tugas jenis
yang ditetapkan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah.
Penugasan tersebut dapat diberikan sebanyak-banyaknya 12 jam efektif.kegiatan
tersebut tidak dinilai lagi pada unsur penunjang karena telah digunakan untuk
memenuhi jumlah kewajiban siswa yang harus dibimbing.
e. bagi guru pembimbing yang
jumlah siswa yang dibimbingnya kurang dari 150 siswa diberi angka kredit secara
proposional.
f. bagi guru pembimbing yang
jumlah siswa yang dibimbingnya lebih dari 150 siswa, diberi bonus angka kredit.
Bonus angka kredit bimbingan diberikan dari butir kegiatan melaksanakan program
kegiatan. Pemberian bonus angka kredit kelebihan siswa yang dibimbing
sebanyak-banyaknya 75 orang.
5. pegawai negeri sipil yang
diangkat pertama kali untuk jabatan guru
a. memiliki ijazah
serendah-rendahnya
1. dan sebagainya.
2. diploma III keguruan atau
diploma III atau yang setingkat dan memiliki akta III dalam bidang yang sesuai
dengan kualifikasi pendidikan, baik untuk guru mata pelajaran maupun untuk guru
pembimbing pada tingkat SLTP.
3. sarjana pendidikan ( S1
keguruan) atau S1 yang mempunayai akta IV dalam bidang yang sesuai dengan
kualifikasi pendidikan, baik untuk guru mata pelajaran, guru praktek, maupun
untuk guru pembimbing pada SLTA.
4. dan sebagainyai
5. untuk menetapkan angka kredit
jabatan guru seperti tersebut di atas aspek yang di perhitungkan yang berasal
dari unsur pendidikan, adalah proses belajar mengajar (bagi guru kelas, guru
mata pelajaran, guru praktik), atau bimbingan da konseling untuk guru pembimbing
dan atau pengembangan profesi serta unsur penunjang PBM atau bimbingan yang
diproleh semenjak yang bersangkutan menjadi calon pegawai negeri sipil, sebelun
diangkat dalam jabatan guru.
6. dalam pelaksanaan bimbingan
dan konseling
a. setiap kegiatan menyusun
program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksanakan
kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi :
1. layanan orientasi
2. layanan informasi
3. layanan penempatan dan
penyaluran
4. layanan pembelajaran
5. layanan konseling perorangan
6. layanan bimbingan kelompok
7. layanan konseling kelompok
8. instrumentasi bimbingan dan
konseling
9. himpunan data
10. konferensi kasus
11.kunjungan rumah
12.alih tangan kasus
b. kegiatan pembimbing dan
konseling secara keseluruhan harus mencakup :
1. bimbingan pribadi
2. bimbingan sosial
3. bimbingan belajar
4. bimbingan karier
c. layanan orientasio wajib
dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru.
d. satu kali kegiatan bimbingan
dan konseling memakan waktu rata-rata 2 jam tatap muka.
12.SK Menpan No. 118/1996 tentang
jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka
kreditnya.
Pasal 1 : dalam keputusan ini yang dimaksud dengan
1. pengawas sekolah adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di
sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan
dan admimistrasi pada satuan pendidikan sekolah, dasar dan menengah.
2. pengawas sekolah sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :
a. bidang pengawasan taman
kanak-kanak/raudhatul/bustamul athal, sekolah dasar/madrasah,
ibtidaiyah/madrasah, diniyah/sekolah dasar luar biasa.
b. Bidang pengawasan rumpun mata
pelajaran.
c. Bidang pengawasan
pendidikan luar bisa.
d. Bidang pengawasan
bimbingan dan konseling
Pasal 23
: b. Syarat khusus
4. bagi pengawas sekolah
bimbingan dan konseling
a. pendidikan serendah-rendahnya
sarjana atau yang sederajat
b. berkedudukan
serendah-rendahnya guru dewasa, dan
c. memiliki spesialisasi atau
jurusan/program studi atau keahlian dalam bimbingan dan konseling atau
penyuluhan.
13. SK Mendikbud No. 020/U/1998
tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan
angka kreditnya.
a. jenis pengawas sekolah
1. dan sebagainya
2.dan sebagainya
3. dan sebagainya
4. pengawas sekolah bimbingan dan
konseling adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, weweng
dan hak secara penuh dalam menilai dan membina penyelenggaan pendidikan pada
sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta di sekolah lanjutan tingkat
pertama dan sekolah tingkat menengah umum, sekolah menengah kejuruan di
lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan dan di madrasah tsanawiah,
madrasah aliyah di lingkungan departemen agama, sekolahan kedinasan di
lingkungan departemen tertentu dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
DAFTAR PUSTAKA
Kutipan berbagai ketentuan tentang bimbingan dan konseling, (1995),
Undang-undang, peraturan pemerintah, SK menpan, SKB mendikbud dan ka. BAKN,
SK mendikbud.