Pages

Rabu, 06 Maret 2013

Tugas Pokok Guru Pembimbing

TUGAS POKOK GURU PEMBIMBING
Makalah AGUSTIANSYAH

A.    Latar Belakang
         Guru pembimbing tidak lepas dari tugas pokoknya yaitu guna terciptanya layanan yang maksimal, diantaranya penyusunan program rencana pelayanan bimbingan dan konseling. Langkah selanjutkannya adalah pelaksanaan setelah itu tentu harus adanya evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling. Untuk melaksanakan program pelayanan yang baik tentunya setiap guru pembimbing harus mengetahui tugas pokoknya. Semua itu agar tidak terjadi penyelewengan atau kekacauan dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
         Sebenarnya ditinjau dari tugas antara guru bimbingan dan konseling dan guru lain adalah sama, yakni sama-sama melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut. Yang membedakan adalah ranah atau skop dari kerja itu sendiri.
         Sebagai contoh guru bidang studi didalam mengevaluasi identik dengan angka, mungkin nilai anak didik tinggi atau rendah. Tetapi di dalam bimbingan dan konseling bukan dalam bentuk angka tetapi perubahan tingkah laku yang sebenarnya sangat sulit untuk di ukur.
         Oleh karena itu kita sebagai calon guru bidang studi harus mengetahuinya agar tidak salag persepsi terhadap guru pembimbing atau guru bimbingan dan konseling, untuk itu kita harus mempelajarinya dengan seksama. Maka guna kepentingan belajar kita, kami susun makalah ini dengan judul Tugas pokok guru pembimbing dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk kita.
B.     Bentuk Tugas Guru Pembimbing Di Sekolah
Spektrum tugas guru pembimbing yaitu melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling sangat luas, namun bukan tanpa batas atau tidak jelas.
Menurut SKB Mendikbud dan kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No.25/1993 bahwa kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah diampu oleh pejabat fungsional yaitu “guru pembimbing”, namun panggilan “guru pembimbing” akan di ganti dengan “konselor” jika yang bersangkutan berlatar belakang S1 (sarjana) BK dan telah menempuh pendidikan profesi konselor (PPK), istilah “konselor” akan digunakan sebagai pengganti istilah “guru pembimbing” yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling (sekarang layanan  konseling). Sebagai tenaga kependidikan istilah “konseling” telah dipepulerkan pada UURI No. 20 tahun 2003 BAB 1 pasal 6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong pelajar, widyaiseara, turut, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
      Sebagai pejabat fungsional guru pembimbing/ konselor dituntut melaksanakan berbagaitugas pokok fungsionalnya secara profesional adapun tugas pokok guru pembimbing menurut SK N. 84/1993 ada 5 yaitu :
a)      Menyusun program bimbingan
b)      Melaksanakan program bimbingan
c)      Evaluasi pelaksanaan bimbingan
d)     Analisis hasil pelaksanaan bimbingan
e)      Tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
1.      Menyusun Program Bimbingan dan konseling
Tugas pokok pertama guru pembinbing adalah membuat persiapan atau membuat rencana pelayanan, semacam persiapan tertulis tentang pelayanan yang akan dilaksanakan. Apabila guru bidang studi dituntut untuk membuat SAP (satuan acara pembelajaran) atau RP (rencana pembelajaran) maka guru pembimbing juga dituntut untuk membuat tugas pokok yang sama yaitu rencana pelayanan atau dikenal SATLAN ( satuan layanan)
Ada beberapa macam program kegiatan yang perlu disusun oleh guru pembimbing(Prayitno, 1997) mengemukakan 5 program kegiatan bimbingan dan konseling yang perlu disusun yaitu (1) Program tahunan, (2) Caturwulan, (3) Bulanan, (4) Program mingguan, (5) Program harian.
a.       Program tahunan yaitu program bimbingan dan konseling meliputi kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas sekolah.
b.      Program semesteran yaitu program bimbingan dan konseling meliputi selama satu semester yang merupakan gambaran semesteran.
c.       Program bulanan yaitu program bimbingan dan konseling meliputi kegiatan selama satu bulan  yang merupakan gambaran program semesteran.
d.      Program mingguan yaitu program bimbingan dan konseling meliputi kegiatan selama satu minggu yang merupakan gambaran program bulanan.
e.       Program harian yaitu program bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan gambaran dari program mingguan dalam bentuk layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.
Guru pembimbing pertama-tama dan paling utama dituntut untuk mampu menyusun satlan dan atau satkung serta mampu menyelenggarakan program yang tertuang dalam satlan dan satkung.
2.      Melaksanakan Program Bimbingan dan Konseling
Pelaksanaan kegiatan layanan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dipersiapkan pada bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier, kehidupan keragaman dan kehidupan berkeluarga. Dilaksanakan melalui 9 jenis layanan yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, layanan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan mediasi dan layanan konsultasi.
3.      Mengevaluasi Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan menilai keberhasilan layanan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, bimbingan kehidupan beragama dan bimbingan kehidupan berkeluarga. Kegiatan mengevaluasi itu meliputi juga kegiatan menilai keberhasilan jenis-jenis layanan yang dilaksanakan. Evaluasi pelaksanaan BK dilakukan pada setiap selesai layanan diberikan baik pada jenis layanan maupun kegiatan pendukung.
a.       Evaluasi/penilaian hasil pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui 3 tahap (prayitno, 2000)
a)      Penilaian segera (laiseg), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung BK untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
b)      Penilaian jangka pendek (laijapen) yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan)
c)      Penilaian jangka panjang (laijapang)yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan atau kegiatan pendukung terhadap siswa.
b.      Pelaksanaan penilaian
Menurut prayitno (2000) penilaian dalam bimbingan dan konseling dapat dilakukan dalam format individual atau kelompok/klasikal dengan media lisan atau tulisan.
4.      Menganalisis Hasil Evaluasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Hasil evaluasi (tahap tiga) perlu dianalisis untuk mengetahui seluk beluk kemajuan dan perkembangan yang diproleh siswa melalui program satuan layanan. Menurut prayitno (1997 : 176) analisis setidak-tidaknya.
a.       Status perolehan siswa dan/atau perolehan guru pembimbing sebagai hasil kegiatan khususnya dibandingkan dengan tujuan yang ingin dicapai
b.      Analisis diagnosis dari pronogsis terhadap kenyataan yang ada setelah dilakukan kegiatan layanan/pendukung.
5.      Tindak Lanjut Pelaksanaan Program
Upaya tindak lanjut didasarkan pada hasil analisis. Menurut prayitno (1997 : 177) ada tiga kemungkinan kegiatan tindak lanjut yang dapat dilakukan guru pembimbing sebagai berikut :
a.       Memberikan tindak lanjut “singkat dan segera” misalnya berupa pemberian penguatan (reinforcement) atau penugasan kecil (siswa diminta melakukan sesuatu yang berguna bagi dirinya)
b.      Menempatkan atau mengikutsertakan siswa yang bersangkutan dalam jenis layanan tertentu (misalnya dalam layanan bimbingan kelompok atau konseling kelompok)
c.       Membentuk program satuan layanan atau pendukung yang baru, sebagai kelanjutan atau pelengkap layanan/pendukng yang terdahulu.
C.    Unsur Utama Tugas Pokok Guru Pembimbing.
Pada dasarnya unsur utama tugas pokok guru pembimbing mengacu pada BK pola 17 plus meliputi :
1.    Bidang bimbingan ( bidang pribadi, bidang sosial, bidang belajar, bidang karier, bidang kehidupan beragama, bidang kehidupan berkeluarga)
2.    Jenis pelayanan BK (layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan/penyalran, layanan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling perorangan, layanan konseling kelompok, layanan mediasi, layanan konsultasi)
3.    Jenis kegiatan pendukung (aplikasi instrumentasi, himpunan data, kunjungan rumah, konverensi kasus, alih tangan, tampilan keperpustakaan)
4.    Tahap pelaksanaan(perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, tindak lanjut)
5.    Jumlah siswa asuh yang ditanggungjawabi guru pembimbing minimal berjumlah 150 orang siswa.
Setiap kegiatan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan guru pembimbing di sekolah harus mencangkup unsur-unsur tersebut di atas yaitu bidang bimbingan jenis layanan/kegiatan pendukung tahap yang ditunjukan untuk kepentingan semua siswa asuhnya.
D.    Pelaksanaan Beban Tugas
Pada setiap tahun ajaran baru masing-masing guru pembimbing menerima tugas darI kepala sekolah dengan cara penunjukan melalui surat pembagian tugas.
1.                  Pembagian siswa asuh diantara guru pembimbing
            Pada dasarnya, seluruh siswa yang ada di sekolah menjadi siswa asuh guru pembimbing. Namun perlu penetapan jumlah siswa asuh masing-masing guru pembimbing. Tentang pembagian jumlah siswa asuh masing-masing guru pembimbing telah diatur dalam SKB mendikbud kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 tahun 1992 poin 3, 4, 7, 9 bunyi pasl ini sebagai berikut :
Point   (3) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang guru pembimbing adalah 150 orang.
 (4) Kelebihan peserta didikbagi guru pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
(7) Guru pembimbing yang menjadi kepala sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
(9) Guru sebagaimana tersebut ayat (7) yang menjadi wakil kepala sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
2.  Beban kerja
Beban kerja guru pembimbing dengan guru mata pelajaran pada dasarnya setara/sama yaitu minimal 24 jam satu minggu seperti yang tercantum dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 35 poin (2) disebutkan bahwa beban keja guru sebagaimana yang dimaksud  pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka  dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
         Apabila guru mata pelajaran atau guru praktek mengajar sebesar 24 jam satu minggu, maka guru pembimbing melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling sebanyak 24 jam juga. Jika setiap satu kali kegiatan mengajar diperlukan  2 jam tatap muka maka guru mata pelajaran atau guru praktek melaksanakan kegiatan mengajar sebanyak 12 kali pengajaran.
                        Demikian pula beban kerja guru pembimbing, jika 1 kali kegiatan layanan BK dihargai 2 jam, maka guru pembimbing wajib melaksanakan kegiatan sebanyak 12 kali kegiatan BK untuk satu minggu.
3.      Waktu Pelaksanaan Kegiatan
                        Pelaksanaan layanan BK dapat dilaksanakan di dalam jam pelajaran sekolah dan di luar jam sekolah (panduan pengembangan dari 2006 : 9-10)
a.       Di dalam jam pelajaran sekolah
1.      kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi serta layanan/kegiatan lain dapat dilakukan di dalam kelas.
2.      volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 jam per kelas perminggu  dan dilaksanakan terjadwal.
3.      kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan dan alih tangan kasus.
b.      Diluar jam pelajaran sekolah
1.      kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan mediasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
2.      satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/diluar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
3.      kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling. Diketahui dan dilaporkan kepada pembina sekolah/madrasah.
E.     Penutup
1.                  Kesimpulan
Dari uraian tersebut maka kami menyimpulkan bahwa tugas pokok guru pembimbing dalam melaksanakan tugasnya sangat luas namun bukan tanpa batas atau tidak jelas. Oleh karena sudah menjadi keseharusan bagi guru pembimbing untuk mengetahui tugas pokoknya sebagi guru pembimbing serta sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu sesuai dengan penyusunan program bimbingan dan konseling yang dibuat  serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Program atau rencana tersebutpun tidak mungkin berlajalan dengan sendirinya tanpa adanya keterkaitan dari lembaga atau pihak-pihak yang terkait, dan kesemua itu harus dipahami secara utuh agar pelaksanaan bisa mencapai angka optimal atau maksimal.
2.                  Saran
Pemakalah menyadari dalam proses pembuatan dan penyampaian makalah terdapat banyak kesalahan dan kekhilafan, pemakalah sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk pemakalah guna mengingatkan dan memperbaiki setiap kesalahan yang ada dalam proses pembuatan dan penyampaian makalah. Terakhir tidak lupa pemakalah mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT serta terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam proses pembuatan makalah
DAFTAR PUSTAKA
Suhertina (2008), Pengantar Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Pekanbaru: Suska Press.
Sukardi, Dewa Ketut (2008), Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Jakarta: Rineka Cipta.