TUGAS POKOK GURU PEMBIMBING
Makalah AGUSTIANSYAH
A. Latar Belakang
Guru pembimbing tidak lepas dari tugas pokoknya yaitu guna terciptanya layanan yang maksimal, diantaranya penyusunan program rencana pelayanan bimbingan dan konseling. Langkah selanjutkannya adalah pelaksanaan setelah itu tentu harus adanya evaluasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling. Untuk melaksanakan program
pelayanan yang baik tentunya setiap guru pembimbing harus mengetahui
tugas pokoknya. Semua itu agar tidak terjadi penyelewengan atau
kekacauan dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
Sebenarnya
ditinjau dari tugas antara guru bimbingan dan konseling dan guru lain
adalah sama, yakni sama-sama melakukan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, analisis dan tindak lanjut. Yang membedakan adalah ranah atau
skop dari kerja itu sendiri.
Sebagai contoh guru bidang studi didalam mengevaluasi identik dengan
angka, mungkin nilai anak didik tinggi atau rendah. Tetapi di dalam
bimbingan dan konseling bukan dalam bentuk angka tetapi perubahan
tingkah laku yang sebenarnya sangat sulit untuk di ukur.
Oleh karena itu kita sebagai calon guru bidang studi harus mengetahuinya agar tidak salag persepsi terhadap guru pembimbing atau guru bimbingan dan konseling,
untuk itu kita harus mempelajarinya dengan seksama. Maka guna
kepentingan belajar kita, kami susun makalah ini dengan judul Tugas
pokok guru pembimbing dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk
kita.
B. Bentuk Tugas Guru Pembimbing Di Sekolah
Spektrum
tugas guru pembimbing yaitu melaksanakan kegiatan bimbingan dan
konseling sangat luas, namun bukan tanpa batas atau tidak jelas.
Menurut
SKB Mendikbud dan kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No.25/1993 bahwa
kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah diampu oleh pejabat
fungsional yaitu “guru pembimbing”, namun panggilan “guru pembimbing”
akan di ganti dengan “konselor” jika yang bersangkutan berlatar belakang
S1 (sarjana) BK dan telah menempuh pendidikan profesi konselor (PPK),
istilah “konselor” akan digunakan sebagai pengganti istilah “guru
pembimbing” yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang untuk
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling (sekarang layanan
konseling). Sebagai tenaga kependidikan istilah “konseling” telah
dipepulerkan pada UURI No. 20 tahun 2003 BAB 1 pasal 6.
“Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong pelajar, widyaiseara, turut, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan”.
Sebagai
pejabat fungsional guru pembimbing/ konselor dituntut melaksanakan
berbagaitugas pokok fungsionalnya secara profesional adapun tugas pokok
guru pembimbing menurut SK N. 84/1993 ada 5 yaitu :
a) Menyusun program bimbingan
b) Melaksanakan program bimbingan
c) Evaluasi pelaksanaan bimbingan
d) Analisis hasil pelaksanaan bimbingan
e) Tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
1. Menyusun Program Bimbingan dan konseling
Tugas pokok pertama guru pembinbing adalah membuat persiapan atau membuat rencana pelayanan, semacam persiapan tertulis
tentang pelayanan yang akan dilaksanakan. Apabila guru bidang studi
dituntut untuk membuat SAP (satuan acara pembelajaran) atau RP (rencana
pembelajaran) maka guru pembimbing juga dituntut untuk membuat tugas
pokok yang sama yaitu rencana pelayanan atau dikenal SATLAN ( satuan
layanan)
Ada beberapa macam program kegiatan yang perlu disusun oleh guru pembimbing(Prayitno, 1997) mengemukakan 5 program kegiatan bimbingan dan konseling yang perlu disusun yaitu (1) Program tahunan, (2) Caturwulan, (3) Bulanan, (4) Program mingguan, (5) Program harian.
a. Program tahunan yaitu program bimbingan dan konseling meliputi kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas sekolah.
b. Program semesteran yaitu program bimbingan dan konseling meliputi selama satu semester yang merupakan gambaran semesteran.
c. Program bulanan yaitu program bimbingan dan konseling meliputi kegiatan selama satu bulan yang merupakan gambaran program semesteran.
d. Program mingguan yaitu program bimbingan dan konseling meliputi kegiatan selama satu minggu yang merupakan gambaran program bulanan.
e. Program harian yaitu program bimbingan dan konseling
yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program
harian merupakan gambaran dari program mingguan dalam bentuk layanan
(satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.
Guru
pembimbing pertama-tama dan paling utama dituntut untuk mampu menyusun
satlan dan atau satkung serta mampu menyelenggarakan program yang
tertuang dalam satlan dan satkung.
2. Melaksanakan Program Bimbingan dan Konseling
Pelaksanaan
kegiatan layanan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah
dipersiapkan pada bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier,
kehidupan keragaman dan kehidupan berkeluarga. Dilaksanakan melalui 9
jenis layanan yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, layanan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan
konseling kelompok, layanan mediasi dan layanan konsultasi.
3. Mengevaluasi Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling
merupakan kegiatan menilai keberhasilan layanan dalam bidang bimbingan
pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier,
bimbingan kehidupan beragama dan bimbingan kehidupan berkeluarga.
Kegiatan mengevaluasi itu meliputi juga kegiatan menilai keberhasilan
jenis-jenis layanan yang dilaksanakan. Evaluasi pelaksanaan BK dilakukan
pada setiap selesai layanan diberikan baik pada jenis layanan maupun
kegiatan pendukung.
a. Evaluasi/penilaian hasil pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui 3 tahap (prayitno, 2000)
a) Penilaian
segera (laiseg), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan
kegiatan pendukung BK untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
b) Penilaian jangka pendek (laijapen) yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan)
c) Penilaian
jangka panjang (laijapang)yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu
bulan sampai dengan satu semester) untuk mengetahui lebih jauh dampak
layanan atau kegiatan pendukung terhadap siswa.
b. Pelaksanaan penilaian
Menurut prayitno (2000) penilaian dalam bimbingan dan konseling dapat dilakukan dalam format individual atau kelompok/klasikal dengan media lisan atau tulisan.
4. Menganalisis Hasil Evaluasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Hasil
evaluasi (tahap tiga) perlu dianalisis untuk mengetahui seluk beluk
kemajuan dan perkembangan yang diproleh siswa melalui program satuan
layanan. Menurut prayitno (1997 : 176) analisis setidak-tidaknya.
a. Status
perolehan siswa dan/atau perolehan guru pembimbing sebagai hasil
kegiatan khususnya dibandingkan dengan tujuan yang ingin dicapai
b. Analisis diagnosis dari pronogsis terhadap kenyataan yang ada setelah dilakukan kegiatan layanan/pendukung.
5. Tindak Lanjut Pelaksanaan Program
Upaya
tindak lanjut didasarkan pada hasil analisis. Menurut prayitno (1997 :
177) ada tiga kemungkinan kegiatan tindak lanjut yang dapat dilakukan
guru pembimbing sebagai berikut :
a. Memberikan
tindak lanjut “singkat dan segera” misalnya berupa pemberian penguatan
(reinforcement) atau penugasan kecil (siswa diminta melakukan sesuatu
yang berguna bagi dirinya)
b. Menempatkan
atau mengikutsertakan siswa yang bersangkutan dalam jenis layanan
tertentu (misalnya dalam layanan bimbingan kelompok atau konseling
kelompok)
c. Membentuk program satuan layanan atau pendukung yang baru, sebagai kelanjutan atau pelengkap layanan/pendukng yang terdahulu.
C. Unsur Utama Tugas Pokok Guru Pembimbing.
Pada dasarnya unsur utama tugas pokok guru pembimbing mengacu pada BK pola 17 plus meliputi :
1. Bidang
bimbingan ( bidang pribadi, bidang sosial, bidang belajar, bidang
karier, bidang kehidupan beragama, bidang kehidupan berkeluarga)
2. Jenis
pelayanan BK (layanan orientasi, layanan informasi, layanan
penempatan/penyalran, layanan konten, layanan bimbingan kelompok,
layanan konseling perorangan, layanan konseling kelompok, layanan
mediasi, layanan konsultasi)
3. Jenis
kegiatan pendukung (aplikasi instrumentasi, himpunan data, kunjungan
rumah, konverensi kasus, alih tangan, tampilan keperpustakaan)
4. Tahap pelaksanaan(perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, tindak lanjut)
5. Jumlah siswa asuh yang ditanggungjawabi guru pembimbing minimal berjumlah 150 orang siswa.
Setiap kegiatan bimbingan dan konseling
yang dilaksanakan guru pembimbing di sekolah harus mencangkup
unsur-unsur tersebut di atas yaitu bidang bimbingan jenis
layanan/kegiatan pendukung tahap yang ditunjukan untuk kepentingan semua
siswa asuhnya.
D. Pelaksanaan Beban Tugas
Pada setiap tahun ajaran baru masing-masing guru pembimbing menerima tugas darI kepala sekolah dengan cara penunjukan melalui surat pembagian tugas.
1. Pembagian siswa asuh diantara guru pembimbing
Pada dasarnya, seluruh siswa yang ada di sekolah menjadi siswa asuh
guru pembimbing. Namun perlu penetapan jumlah siswa asuh masing-masing
guru pembimbing. Tentang pembagian jumlah siswa asuh masing-masing guru
pembimbing telah diatur dalam SKB mendikbud kepala BAKN No. 0433/P/1993
dan No. 25 tahun 1992 poin 3, 4, 7, 9 bunyi pasl ini sebagai berikut :
Point (3) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang guru pembimbing adalah 150 orang.
(4) Kelebihan
peserta didikbagi guru pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah
75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
(7) Guru pembimbing yang menjadi kepala sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
(9) Guru
sebagaimana tersebut ayat (7) yang menjadi wakil kepala sekolah wajib
melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
2. Beban kerja
Beban
kerja guru pembimbing dengan guru mata pelajaran pada dasarnya
setara/sama yaitu minimal 24 jam satu minggu seperti yang tercantum
dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 35 poin (2)
disebutkan bahwa beban keja guru sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya
40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Apabila guru mata pelajaran atau guru praktek mengajar sebesar 24 jam
satu minggu, maka guru pembimbing melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling
sebanyak 24 jam juga. Jika setiap satu kali kegiatan mengajar
diperlukan 2 jam tatap muka maka guru mata pelajaran atau guru praktek
melaksanakan kegiatan mengajar sebanyak 12 kali pengajaran.
Demikian
pula beban kerja guru pembimbing, jika 1 kali kegiatan layanan BK
dihargai 2 jam, maka guru pembimbing wajib melaksanakan kegiatan
sebanyak 12 kali kegiatan BK untuk satu minggu.
3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan layanan BK dapat dilaksanakan di dalam jam pelajaran
sekolah dan di luar jam sekolah (panduan pengembangan dari 2006 : 9-10)
a. Di dalam jam pelajaran sekolah
1. kegiatan
tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan
layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten,
kegiatan instrumentasi serta layanan/kegiatan lain dapat dilakukan di
dalam kelas.
2. volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 jam per kelas perminggu dan dilaksanakan terjadwal.
3. kegiatan
tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
pemanfaatan kepustakaan dan alih tangan kasus.
b. Diluar jam pelajaran sekolah
1. kegiatan
tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok,
dan mediasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar
kelas.
2. satu
kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/diluar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran tatap muka di dalam
kelas.
3. kegiatan
pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah madrasah maksimum
50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling. Diketahui dan dilaporkan
kepada pembina sekolah/madrasah.
E. Penutup
1. Kesimpulan
Dari uraian tersebut maka kami menyimpulkan bahwa tugas pokok guru pembimbing dalam melaksanakan tugasnya sangat luas namun bukan tanpa batas atau tidak jelas. Oleh karena sudah menjadi keseharusan bagi guru pembimbing untuk
mengetahui tugas pokoknya sebagi guru pembimbing serta sanggup
melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu sesuai dengan penyusunan program
bimbingan dan konseling yang dibuat serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Program atau rencana tersebutpun tidak mungkin berlajalan dengan sendirinya tanpa adanya keterkaitan dari lembaga atau pihak-pihak yang terkait, dan kesemua itu harus dipahami secara utuh agar pelaksanaan bisa mencapai angka optimal atau maksimal.
2. Saran
Pemakalah
menyadari dalam proses pembuatan dan penyampaian makalah terdapat
banyak kesalahan dan kekhilafan, pemakalah sangat mengharapkan kritik
dan saran yang membangun untuk pemakalah guna mengingatkan dan
memperbaiki setiap kesalahan yang ada dalam proses pembuatan dan
penyampaian makalah. Terakhir tidak lupa pemakalah mengucapkan rasa
syukur kehadirat Allah SWT serta terima kasih kepada pihak-pihak yang
membantu dalam proses pembuatan makalah
DAFTAR PUSTAKA
Suhertina (2008), Pengantar Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Pekanbaru: Suska Press.
Sukardi, Dewa Ketut (2008), Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Jakarta: Rineka Cipta.